Penahanan Made Daging Dinilai Tidak Sah, GPS Sebut Putusan Hakim Masih Setengah Kopling

Made-Daging-Praperadilan-PijarTimes
Tim Kuasa Hukum I Made Daging

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026), memasuki tahap pembacaan putusan. Menanggapi hasil persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), mengapresiasi langkah hakim, meski menilai masih ada pertimbangan hukum yang belum dibahas secara menyeluruh.

GPS menyebut putusan tersebut menunjukkan keberanian hakim dalam mengambil langkah hukum. Namun, ia menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu didalami, terutama keterkaitan dengan proses hukum terdahulu dan putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah.

Tim kuasa hukum Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

GPS Apresiasi Langkah Hakim, tetapi Soroti Pertimbangan Hukum

Menurut GPS, putusan praperadilan jilid II memperlihatkan adanya langkah yang patut diapresiasi. Meski begitu, ia mempertanyakan sejauh mana hakim mempertimbangkan rangkaian peristiwa hukum sebelumnya dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  KPK Kembali Panggil Nusron Wahid, Tapi Tak Kunjung Hadir

“Lumayan. Kenapa begitu? Karena berani menerobos. Walaupun masih setengah kopling,” ujar GPS.

IKLAN
Advertisement

Ia menilai proses penetapan tersangka sebelumnya semestinya mendapat perhatian lebih mendalam. Terlebih, dalam praperadilan jilid I, penetapan tersangka terhadap Made Daging telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

GPS kemudian mempertanyakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara sebelumnya. Menurutnya, rangkaian tindakan tersebut perlu dilihat dalam konteks putusan pengadilan terdahulu dan prinsip kepastian hukum.

Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap putusan pengadilan dalam proses penegakan hukum.

KUHAP Baru dan Persyaratan Penahanan

Selain menyoroti pertimbangan hakim, GPS menekankan pentingnya penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Ia berpandangan, penahanan tidak seharusnya hanya bertumpu pada kekhawatiran subjektif penyidik. Menurutnya, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, termasuk ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h yang dirujuknya dalam persidangan.

Baca Juga:  Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Made Daging Soroti Independensi Hakim

GPS menilai aturan tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan bagi warga negara agar tindakan penahanan dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

“Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas. Mereka bisa mengajukan dengan dasar ini,” tegas GPS.

Ia berharap penerapan ketentuan penahanan tidak terbatas pada perkara yang sedang dihadapi kliennya. Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara yang melibatkan pembatasan kebebasan seseorang.

Terpopuler