Praperadilan Made Daging Memanas, Kuasa Hukum Sebut Ada “Akrobatik Hukum”

IMG_2408

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026), diwarnai perbedaan argumentasi tajam antara pihak pemohon dan Polda Bali selaku termohon.

Tim kuasa hukum Made Daging menyoroti dugaan persoalan prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Mereka juga mempertanyakan rangkaian penanganan perkara yang dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan-laporan sebelumnya.

Salah satu kuasa hukum, I Made Ariel Suardana, menyebut rangkaian proses tersebut sebagai “akrobatik hukum”. Sementara itu, pihak Polda Bali menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata mengacu pada pendapat ahli.

Persidangan kali ini menghadirkan empat ahli dari kedua pihak. Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli administrasi pemerintahan, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. Adapun pihak termohon menghadirkan seorang ahli hukum pidana sekaligus hukum acara pidana.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai keterangan para ahli memperkuat pentingnya menguji dasar hukum dan alasan faktual di balik tindakan penyidik, khususnya terkait penahanan.

Pasek merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi, mulai dari keberatan kepada instansi terkait, banding administratif, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian ketika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan produk administrasi pemerintahan.

“Undang-undang ini juga harus ditaati oleh polisi, oleh saya, oleh kita semua. Karena ini undang-undang, harus kita hormati,” ujar Pasek.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain yang relevan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek administrasi, Pasek mempersoalkan dasar penahanan Made Daging dengan merujuk Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru. Menurutnya, alasan penahanan harus didasarkan pada kondisi faktual yang dapat dijelaskan, bukan hanya berupa pencantuman rumusan normatif dalam surat perintah.

Ia mencontohkan alasan seperti risiko tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti. Menurut Pasek, keadaan tersebut perlu diuraikan secara konkret sesuai kondisi yang dihadapi.

Baca Juga:  Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Rustian Tak Masuk Daftar Tersangka

“Kalau orang mau ditahan harus ada alasan penahanan. Apa alasan penahanan? Itu diatur pada Pasal 100 ayat 5,” katanya.

Pasek juga menilai keterangan ahli pidana Prof. Supandji Ahmad sejalan dengan penjelasan ahli bahasa mengenai pentingnya memahami kata dan frasa dalam ketentuan hukum.

“Ahli bahasa itu penting. Kata per kata di dalam pasal-pasal itu menyangkut nasib orang,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara mempertimbangkan seluruh keterangan ahli untuk menilai dasar hukum dan alasan faktual tindakan penahanan yang dipersoalkan.

Terpopuler