Penahanan Made Daging Dinilai Tidak Sah, GPS Sebut Putusan Hakim Masih Setengah Kopling

Made-Daging-Praperadilan-PijarTimes
Tim Kuasa Hukum I Made Daging

Kuasa Hukum Minta Penahanan Segera Diakhiri

GPS juga menyatakan pihaknya menunggu salinan resmi putusan untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum terhadap status penahanan Made Daging.

Ia berpandangan, apabila amar putusan memberikan dasar untuk mengakhiri penahanan, pelaksanaannya harus segera dilakukan sesuai isi putusan dan prosedur yang berlaku.

“Yang kedua, klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena keputusan beliau diketuk, keluar saat dibacakan. Hari ini beliau mesti keluar,” ujar GPS.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, pelaksanaan pengeluaran dari tahanan tetap harus mengacu pada amar putusan hakim dan mekanisme hukum yang berlaku.

GPS juga mengungkapkan rencana untuk kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya sebelumnya terkendala dalam proses pelaporan. Ia menyebut laporan itu akan diajukan setelah Made Daging keluar dari tahanan.

“Begitu keluar dari tahti, masih di Polda, tinggal jalan sedikit, melapor,” ungkapnya.

IKLAN
Advertisement

Siapkan Praperadilan Jilid III

Langkah hukum tim kuasa hukum disebut belum berhenti pada praperadilan jilid II. GPS mengungkapkan rencana mengajukan praperadilan jilid III yang akan berfokus pada penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging dalam perkara terdahulu.

Baca Juga:  53 Jaringan Irigasi Air Tanah Dibangun di Indramayu

Menurut GPS, karena penetapan tersangka sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, tindakan penyidik yang kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Ia menegaskan pihaknya ingin persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui proses peradilan.

“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan. Karena dia harus diputuskan di pengadilan,” tegasnya.

GPS berharap permohonan berikutnya dapat menguji legalitas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut. Meski demikian, argumentasi yang diajukan nantinya tetap harus dinilai hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencana Laporan Balik, Singgung Dugaan Keterangan Palsu

Selain menyiapkan permohonan praperadilan lanjutan, GPS menyampaikan rencana melaporkan sejumlah pihak yang menurut penilaian timnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara Made Daging.

Salah satu hal yang disorot adalah dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). GPS menyatakan pihaknya akan menelaah persoalan tersebut untuk menentukan langkah hukum terhadap pelapor maupun pihak lain yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Praperadilan Made Daging Memanas, Kuasa Hukum Sebut Ada “Akrobatik Hukum”

Dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

GPS juga memperingatkan akan mempertanyakan dasar hukum apabila laporan yang hendak diajukan kembali tidak diterima oleh aparat penegak hukum.

“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima laporannya. Sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi laporannya, ya sudah kita pidanakan semua juga,” kata GPS.

Terpopuler