Penahanan Made Daging Dinilai Tidak Sah, GPS Sebut Putusan Hakim Masih Setengah Kopling

Made-Daging-Praperadilan-PijarTimes
Tim Kuasa Hukum I Made Daging

Ia menyebut langkah pelaporan tersebut sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian hukum atas persoalan yang dinilai belum tuntas.

Perjuangkan Kepastian Hukum

Menutup keterangannya, GPS menegaskan bahwa perjuangan tim kuasa hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Made Daging, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan dan perlindungan hak warga negara.

Ia mengapresiasi keberanian hakim yang menurut penilaiannya terlihat dalam putusan praperadilan jilid II. Namun, sejumlah persoalan lain masih akan ditindaklanjuti melalui rencana praperadilan jilid III dan pelaporan dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, putusan praperadilan jilid II belum menjadi akhir dari rangkaian langkah hukum yang disiapkan tim kuasa hukum. Mereka menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk menguji persoalan penghentian penyidikan, pencabutan status tersangka, serta dugaan keterangan palsu dalam BAP.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Karena kalau ditahan dengan semena-mena, memang harus melawan. Keadilan tidak bisa dihadirkan kecuali dengan diperjuangkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Praperadilan Made Daging Memanas, Kuasa Hukum Sebut Ada “Akrobatik Hukum”

Terpopuler