Praperadilan I Made Daging Masuk Replik, Kuasa Hukum Persoalkan Penahanan hingga Dalil Pemalsuan Intelektual

Made-Daging-PijarTimes
Tim Kuasa Hukum I Made Daging

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Proses praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali I Made Daging kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).

Memasuki persidangan Praperadilan Jilid II, agenda kali ini diisi dengan penyampaian replik dari pihak Pemohon. Di hadapan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana, tim kuasa hukum I Made Daging menanggapi jawaban Polda Bali selaku Termohon sekaligus mempertajam sejumlah keberatan terkait penetapan tersangka, penahanan, hingga konstruksi perkara yang digunakan penyidik.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., bersama I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., juga kembali meminta agar I Made Daging dikeluarkan dari tahanan.

Permintaan tersebut sebelumnya telah mendapat tanggapan dari Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Ia menyatakan keputusan terkait pengeluaran tersangka dari tahanan merupakan kewenangan penyidik dan harus mengikuti ketentuan serta standar operasional prosedur yang berlaku.

“Menunggu dari prinsip kami, karena itu ada kewenangan, ada SOP. Kewenangannya ada di beliau. Namanya juga permohonan, jadi kita harus akui walaupun statusnya sebagai tahanan. Beliau kan pejabat juga, yang wajib kita lindungi privacy-nya. Yang jelas permohonan agar Pak Daging dikeluarkan untuk dipersehatkan itu masih kewenangan ada di penyidik. Kita nggak bisa intervensi,” ujar Gatra.

Baca Juga:  32 Kantor Imigrasi Ganti Nama

Menanggapi hal tersebut, Pasek Suardika menyatakan jawaban Termohon justru membuka sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji dalam proses praperadilan.

IKLAN
Advertisement

Ia menilai perkara yang kini menjerat kliennya memiliki keterkaitan dengan dua laporan sebelumnya yang telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini ada satu rangkaian dengan kasus yang sebelumnya. 2024 dilaporkan soal pertanahan, SP3. Laporan kedua tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, SP3. Sekarang muncul lagi dengan Pasal 391 dan 392 tentang pemalsuan surat. Objeknya, peristiwanya sama,” ungkapnya.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah surat dinas Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat I Made Daging untuk disampaikan kepada atasannya.

Menurut Pasek, secara administratif surat tersebut merupakan dokumen yang sah. Ia menilai jawaban Termohon juga tidak menunjukkan adanya surat pembanding yang dinyatakan palsu. Karena itu, menurutnya, persoalan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan isi surat daripada keaslian dokumen secara fisik.

“Secara formil surat itu sah,” ujarnya.

Kuasa Hukum Nilai Dasar Penahanan Tidak Konkret

Selain mempersoalkan konstruksi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar penahanan terhadap I Made Daging.

Baca Juga:  25 Tahun Partai Demokrat, Suasta Ingatkan Kerja Nyata

Pasek menilai surat penahanan yang diterbitkan penyidik belum menggambarkan kondisi faktual yang menjadi dasar dilakukannya penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan aturan dalam KUHAP lama. Menurutnya, aturan sebelumnya lebih menitikberatkan pada kekhawatiran subjektif penyidik, sedangkan KUHAP baru mensyaratkan adanya kondisi faktual tertentu.

Terpopuler