PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Independensi hakim dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Tim kuasa hukum berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berani mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta persidangan saat membacakan putusan pada Selasa (13/10/2026).
Dalam sidang penyampaian kesimpulan yang berlangsung Senin (12/10/2026), tim kuasa hukum I Made Daging kembali mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Mereka meminta hakim menilai tindakan penyidik secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip perlindungan hak warga negara.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan pihaknya telah menyampaikan argumentasi hukum yang dinilai cukup untuk menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, tahap akhir praperadilan kini bergantung pada keberanian hakim dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik.
“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek.
Ia juga mengungkit hasil praperadilan sebelumnya yang sempat mengabulkan permohonan Made Daging. Namun, menurut Pasek, putusan tersebut tidak berujung pada kelanjutan perkara sebelumnya karena penyidik Polda Bali menghentikan penanganan kasus itu.
“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar, kan? Tapi karena nyali hakimnya enggak berani, jadi ya sudah, jadi begitu,” jelasnya.
Pasek menilai pengalaman tersebut menjadi alasan penting bagi hakim untuk menunjukkan sikap tegas dalam menjalankan kewenangannya. Ia berharap pemeriksaan praperadilan kali ini menghasilkan putusan yang mempertimbangkan substansi persoalan, bukan sekadar formalitas hukum.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menekankan pentingnya penerapan pendekatan hukum progresif dalam menguji tindakan aparat penegak hukum. Menurutnya, praperadilan tidak hanya menjadi forum untuk memeriksa aspek prosedural, tetapi juga instrumen perlindungan HAM dari potensi tindakan sewenang-wenang.
“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya, maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.
Dalam kesimpulan yang diajukan, tim kuasa hukum turut mempermasalahkan dugaan kriminalisasi melalui penyidikan berulang. Mereka juga menyoroti surat perintah penahanan yang dianggap memiliki cacat hukum serta tujuan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ariel menegaskan, hakim harus menjaga independensi dalam memeriksa perkara dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Baginya, kewenangan pengadilan melalui mekanisme praperadilan harus digunakan untuk mengoreksi tindakan negara apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak warga negara.

