Kariyasa Adnyana: Putusan MK Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Bencana Nasional

Kariyasa-Putusan-MK-PijarTimes
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana meminta pemerintah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana sebagai momentum untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh. Ia menegaskan, pembenahan tidak boleh hanya berfokus pada mekanisme penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga harus mencakup upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.

Menurut Kariyasa, penanggulangan bencana membutuhkan pendekatan yang terencana sejak sebelum bencana terjadi hingga tahap pemulihan. Penguatan mitigasi, sistem peringatan dini, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi bagian yang saling terintegrasi dalam kebijakan pemerintah.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangan kepada awak media, baru-baru ini.

Putusan tersebut memuat sejumlah indikator untuk menentukan status bencana, di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu pertimbangan utama.

Baca Juga:  KPK OTT Pejabat Daerah di Kabupaten Bogor

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu berpandangan, keberadaan parameter yang lebih terukur harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah dalam melakukan antisipasi di lapangan. Ia menilai perlindungan terhadap keselamatan masyarakat harus dimulai sejak tahap pencegahan, bukan hanya menjadi perhatian ketika bencana telah menimbulkan korban dan kerusakan.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.

IKLAN
Advertisement

Kariyasa turut menekankan pentingnya pengembangan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, khususnya di daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

Menurutnya, keberhasilan sistem peringatan dini tidak cukup ditentukan oleh ketersediaan alat pendeteksi atau sensor. Sistem tersebut harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan mudah dimengerti masyarakat agar peringatan yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan langkah penyelamatan.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Buleleng Perkuat Kader Perempuan

Selain kesiapsiagaan teknis, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menyoroti perlunya pembagian tugas dan kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Terpopuler