Praperadilan I Made Daging Masuk Replik, Kuasa Hukum Persoalkan Penahanan hingga Dalil Pemalsuan Intelektual

Made-Daging-PijarTimes
Tim Kuasa Hukum I Made Daging

“Di KUHAP lama bahasanya menimbulkan kekhawatiran, itu psikologis subjektif penyidik, khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Di KUHAP baru Pasal 100 ayat 5 sudah jelas harus ada kondisi faktual yang terjadi, baru orang boleh ditahan. Karena filosofi KUHAP baru lebih pada perlindungan HAM,” jelas Pasek.

Ia kemudian mempersoalkan surat penetapan penahanan I Made Daging yang menurutnya hanya memuat kembali ketentuan Pasal 100 ayat 5 huruf A hingga H.

Menurut Pasek, penyidik seharusnya menjelaskan secara spesifik kondisi yang menjadi alasan konkret penahanan, bukan sekadar mencantumkan keseluruhan ketentuan pasal.

“Pasal 100 ayat 3 mewajibkan ada syarat alasan penahanan. Alasannya di Pasal 100 ayat 5 ada A sampai H. Yang mana yang menyebabkan Pak Daging harus ditahan harus disebutkan. Misalnya dua kali dipanggil tidak datang, menghilangkan alat bukti, melarikan diri. Tapi suratnya hanya mengkopi isi pasal. Itu kami sebut surat kuratif, cacat sehingga harus batal demi hukum,” tegasnya.

Persoalkan Istilah “Pemalsuan Intelektual”

Dalam repliknya, Pasek juga menanggapi penggunaan istilah “pemalsuan intelektual” oleh Termohon dalam menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging.

Baca Juga:  Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Made Daging Soroti Independensi Hakim

Ia menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan bukan mengenai surat palsu secara fisik, melainkan dugaan bahwa isi surat tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal itu, kata dia, berkaitan dengan keberadaan drone, kegiatan pengukuran serta penunjukan patok batas.

IKLAN
Advertisement

Namun, pihak Pemohon menyatakan memiliki bukti yang dapat menunjukkan bahwa ketiga hal tersebut memang dilakukan.

“Kalau ternyata tiga-tiganya ada buktinya, apakah dalil Termohon itu bisa dikategorikan pemalsuan intelektual juga karena isinya tidak sesuai fakta? Kami bisa buktikan ada drone, ada pengukuran, ada penunjukan batas,” kata Pasek.

Pasek juga menilai jawaban Termohon telah memuat bagian-bagian yang seolah menyimpulkan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 91 KUHAP baru yang melarang penerapan praduga bersalah dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made “Ariel” Suardana, menggarisbawahi penggunaan Pasal 391 dan 392 KUHP baru sebagai dasar perkara dugaan pemalsuan surat.

Menurut Ariel, ketentuan tersebut memuat unsur “dengan maksud” untuk memperoleh keuntungan sekaligus menimbulkan kerugian terhadap hak orang lain. Karena itu, unsur tersebut harus dapat dibuktikan secara terang dalam perkara yang dihadapi I Made Daging.

Baca Juga:  DPC PERADI Singaraja dan Unipas Gelar PKPA Angkatan IV

Ariel juga menghubungkan perkara tersebut dengan dua laporan sebelumnya yang telah dihentikan. Ia menyebut perkara yang sekarang berjalan sebagai laporan ketiga dengan objek yang sama.

Menurutnya, perkara pidana tersebut juga berkaitan dengan sengketa yang sebelumnya telah diputus dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara pihak terkait dengan pemilik tanah Hadi Budi Hartono.

Terpopuler