PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembenahan kelembagaan terhadap sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah di Indonesia. Penataan tersebut meliputi perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan struktur organisasi dengan karakteristik wilayah, beban kerja, serta cakupan tugas dan pelayanan keimigrasian masing-masing kantor.
Penataan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nama kantor dilakukan agar identitas masing-masing Kantor Imigrasi dapat lebih mencerminkan karakteristik serta wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sejumlah perubahan nomenklatur antara lain Kantor Imigrasi Surabaya yang kini menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Kemudian Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sementara Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penyesuaian nama tersebut berkaitan erat dengan efektivitas pelaksanaan tugas keimigrasian di masing-masing wilayah.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Selain perubahan nomenklatur, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Secara sederhana, tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Melalui penyesuaian tersebut, struktur dan kapasitas organisasi diharapkan dapat lebih proporsional dengan kondisi wilayah, tingkat beban pekerjaan, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tersebut dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau jalur perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah Kantor Imigrasi tersebut. Fungsi itu kemudian dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam menegaskan, penataan organisasi tersebut bukan sekadar perubahan administratif, tetapi diarahkan untuk membangun kelembagaan yang lebih efektif dan mampu menjalankan fungsi pelayanan maupun pengawasan secara maksimal.


