Praperadilan I Made Daging Masuk Replik, Kuasa Hukum Persoalkan Penahanan hingga Dalil Pemalsuan Intelektual

Made-Daging-PijarTimes
Tim Kuasa Hukum I Made Daging

“Ini laporan ketiga dengan objek sama. Jika berhasil dipidanakan, mereka ingin membuat PK atas kekalahan di PTUN melawan pemilik tanah Hadi Budi Hartono ini. Apa akibatnya? Pejabat BPN di seluruh Indonesia akan takut membuat surat kepada atasan karena akan dipidana, tersandera. Ini berbahaya,” kata Ariel yang juga Ketua DPC Peradi SAI Denpasar.

Minta Laporan Balik Turut Ditindaklanjuti

Dalam persidangan tersebut, Ariel juga mengangkat persoalan laporan balik yang dibuat I Made Daging terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagai alat bukti oleh pihak pelapor.

Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut dan menyoroti sikap Ditreskrimsus Polda Bali yang dinilainya belum mengambil langkah sebagaimana yang diharapkan pihak Pemohon.

Ariel kemudian meminta perhatian sejumlah pihak terhadap perkara yang menimpa I Made Daging, termasuk Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden.

“Karena itu saya menyerukan kepada Kapolda, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden untuk menjadikan kasus Pak Daging ini sebagai kasus kriminalisasi, mencopot Dirkrimsus Polda Bali dan seluruh penyidiknya untuk diberi sanksi. Propam tidak perlu menunggu hasil kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Boyamin Saiman Duga Nusron ke Malaysia Lewat Batam-Singapura, Minta KPK Jemput Paksa

Perkara praperadilan tersebut akan kembali disidangkan pada Jumat (9/10/2026). Agenda berikutnya adalah pembacaan duplik dari pihak Termohon yang kemudian dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

Terpopuler