PIJARTIMES.COM, KEEROM – Penanganan perkara yang melibatkan sejumlah orang di Kabupaten Keerom, Papua, terus dikembangkan oleh Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom, Polda Papua. Dalam pengembangan tersebut, aparat menemukan senjata api rakitan dan sejumlah amunisi melalui penggeledahan rumah salah satu pihak yang diamankan.
Penindakan awal berlangsung pada Selasa (15/9/2026) dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 15 September 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa aparat mengamankan HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, petugas turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Menurut Yusuf, proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung guna mengungkap peran serta keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Kasatgas Humas.
Penggeledahan Rumah Temukan Senjata dan Amunisi
Dalam penindakan awal, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut meliputi senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta berbagai perlengkapan pribadi.
Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan perkara dengan melakukan penggeledahan di rumah AM alias M, salah satu orang yang telah diamankan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata laras panjang rakitan dan amunisi berbagai jenis. Yusuf menjelaskan, barang bukti itu diamankan pada Kamis (17/9/2026).
“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” jelas Kasatgas Humas.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta hubungan barang-barang yang ditemukan dengan para pihak yang diamankan.
YN Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, YN disangkakan dengan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa Pasal 306 KUHP yang diterapkan berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
