Satgas Damai Cartenz Amankan Tokoh KKB YN di Keerom

Keerom-KKB-PijarTimes
Satgas Operasi Damai Cartenz Saat Menangkap KKB

Sementara itu, Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Adapun Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal terhadap YN masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara, dengan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang terus dilakukan.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks

Seiring berlangsungnya pengembangan kasus, Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi terkait perkara tersebut secara bijak. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, termasuk pemberitaan yang disebut berasal dari kelompok kriminal bersenjata.

Yusuf mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi munculnya klaim yang menyebut orang-orang yang diamankan sebagai masyarakat sipil. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan pendalaman berdasarkan data awal dan hasil pemeriksaan.

Baca Juga:  Penahanan Made Daging Dinilai Tidak Sah, GPS Sebut Putusan Hakim Masih Setengah Kopling

“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutup Kasatgas Humas.

IKLAN
Advertisement

Penyidik Pastikan Pemeriksaan Berjalan Profesional

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menekankan bahwa setiap langkah penanganan perkara harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pengembangan perkara bertujuan mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.

Baca Juga:  Praperadilan Made Daging Memanas, Kuasa Hukum Sebut Ada “Akrobatik Hukum”

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang diamankan serta menelusuri keterkaitan barang bukti dalam rangka mengungkap perkara secara menyeluruh.

Terpopuler