KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya

IMG-20260922-WA0028

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.

 

Penetapan tersangka itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

 

Taufik mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.

 

Dalam perkara ini, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari nilai PBJ di lingkungan Pemkab Bolmut.

 

“Mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut,” kata Taufik.

 

Selain itu, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee untuk pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut. Kepala Dinas PUPR Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan Pokja PBJ mendapat 1 persen.

Baca Juga:  KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Pengurusan HGB di Bogor

 

IKLAN
Advertisement

KPK juga menduga Sirajudin melakukan plotting proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

 

Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tertentu.

 

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

 

Setelah mendapat persetujuan dari Sirajudin, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Dalam salah satu proyek, seorang pihak swasta diduga menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.

 

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” tutur Taufik.

Baca Juga:  KPK Geledah Enam Lokasi Terkait Kasus PMB Unsoed

 

Selain dugaan pemerasan dalam proyek PBJ, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi selama periode 2023-2026.

 

Nilai gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,14 miliar.

 

“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar,” kata Taufik.

 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

 

Sementara itu, Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari sejumlah pihak lainnya.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Enam orang kemudian diperiksa lebih lanjut, termasuk Sirajudin.

Terpopuler