PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, meminta pemerintah dan regulator pasar modal segera memperkuat reformasi tata kelola menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Amin menegaskan, pengumuman tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki transparansi dan tata kelola pasar modal. Namun, ia mengingatkan bahwa usulan MSCI itu belum menjadi keputusan final sehingga investor diharapkan tetap tenang.
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir paling lambat pada akhir Juni 2027. Sementara itu, periode konsultasi atas usulan tersebut berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI juga membuka kemungkinan meninjau kembali usulan penurunan klasifikasi apabila ditemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Menurut Amin, kondisi ini memberikan waktu sekitar delapan bulan bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa reformasi pasar modal berjalan nyata dan konsisten.
Ia menjelaskan, pembekuan sementara terhadap kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan jumlah saham, serta masuknya saham baru ke dalam indeks MSCI Indonesia memang masih berlaku. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak mengurangi bobot Indonesia pada saham-saham yang telah tercakup dalam indeks yang ada.
Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Solid
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menilai, perhatian MSCI terutama tertuju pada struktur dan tata kelola pasar modal, termasuk transparansi kepemilikan saham serta dugaan perdagangan terkoordinasi, bukan pada kondisi makroekonomi Indonesia.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi yang terjaga, konsumsi domestik yang kuat, dan semakin luasnya basis investor ritel sebagai sejumlah faktor yang menopang fundamental ekonomi nasional.
Karena itu, Amin meminta investor domestik, termasuk pengelola dana pensiun dan perusahaan asuransi, tetap tenang serta mempertimbangkan prospek investasi dalam jangka menengah dan panjang.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kritik MSCI tidak dipandang sebelah mata. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya pengumuman reformasi, melainkan pada penerapan kebijakan yang belum konsisten dan penegakan hukum yang perlu dibuktikan melalui tindakan nyata.
“Meski begitu, kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Empat Langkah Perbaikan Pasar Modal
Amin menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk menjawab perhatian MSCI. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memperkuat penegakan hukum secara terukur. Dugaan perdagangan terkoordinasi perlu ditindak secara transparan, dengan hasil yang dapat diverifikasi oleh publik.


