KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB Summarecon

HGB-KPK-Summarecon
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Diwawancarai Awak Media

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dengan menelusuri pergerakan uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. KPK kini mendalami asal-usul dan tujuan aliran dana tersebut untuk mengetahui apakah uang hanya berkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat pihak lain yang turut menerima.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menerapkan metode follow the money untuk mengurai perjalanan uang dalam perkara tersebut.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi, Rabu (16/9/2026), malam.

Penelusuran tidak hanya diarahkan pada uang tunai yang ditemukan saat OTT. Penyidik juga akan memeriksa kemungkinan dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut telah dialihkan ke bentuk kekayaan atau aset lainnya.

Baca Juga:  KPK Sita Bukti Kasus Suap ATR/BPN dari Kantor Summarecon

“Karena tidak menutup kemungkinan bahwa uang-uang yang didapat/diperoleh oleh para tersangka ini sebelumnya juga sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya,” ujarnya.

IKLAN
Advertisement

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendukung upaya pengembalian aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Nah, tentunya ini juga dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk asset recovery,” kata Budi.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON).

Dari pihak swasta terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR) dan Rizal Pahlevi (LEV), yang disebut sebagai perwakilan PT Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga:  KPK Sita Mercy Milik Legislator Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pemberian uang untuk proses pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidikan Masih Dikembangkan

KPK masih mendalami hubungan antara pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang belum terungkap.

Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara berdasarkan bukti elektronik maupun informasi lain yang diperoleh selama OTT dan proses penyidikan.

Terpopuler