KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT HGB Bogor

HGB-Bogor-OTT-PijarTimes
8 Orang Tersangka Dugaan Korupsi HGB di Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026)

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari unsur swasta, pejabat pertanahan, politikus, serta pihak lainnya. Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Dari unsur Kementerian ATR/BPN, terdapat nama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, yang disebut sebagai anak buah Nusron Wahid.

Nama lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya masing-masing Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Status tersangka tersebut diperkuat dengan tindakan penahanan yang dilakukan KPK. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, kedelapan orang itu terlihat keluar setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.48 WIB, Selasa (15/9/2026).

Mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan dalam kondisi terborgol. Petugas kemudian membawa seluruh tersangka menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.

KPK melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

OTT Berawal dari Dugaan Korupsi Pengurusan HGB

Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jabodetabek.

Para pihak yang diamankan berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, jajaran kantor pertanahan, pihak swasta, hingga pihak lainnya.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain persoalan pengurusan hak atas tanah tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  OTT Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut kini masuk ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya akan mengusut lebih jauh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pendalaman juga akan diarahkan pada hubungan antara unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dengan dimulainya penyidikan, KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan maupun hasil OTT.

Terpopuler