PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy) berwarna hitam milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna Ledy. Namun, kendaraan tersebut tercatat atas nama RN yang disebut merupakan rekan Vinna.
“Hari ini Senin (21/9), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis Sedan Mercy berwarna hitam milik VLA, yang diduga merupakan pemberian dari EBS,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan, mobil Mercy tersebut tidak tercatat atas nama Vinna Ledy. Kendaraan itu diatasnamakan RN.
“Mobil tersebut diatasnamakan Sdri. RN, yang merupakan rekan VLA,” ujarnya.
Penyitaan mobil Mercy milik legislator Bengkulu tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap dan mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
KPK saat ini mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Fikri meminta fee atau imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta.
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Juli hingga September 2026, KPK melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi di Kota Bengkulu.
Penyitaan mobil Mercy milik Vinna Ledy menjadi bagian dari pengembangan penyidikan tersebut. KPK masih mendalami keterkaitan kendaraan dan aset lainnya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.



