KPK Sita Bukti Kasus Suap ATR/BPN dari Kantor Summarecon

Barbuk-KPK-Summarecon-PijarTimes
KPK Saat Menyita Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi di Kantor Summarecon

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah menyelesaikan penggeledahan kantor perusahaan pada Jumat sore. Dari kegiatan tersebut, tim mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Sejumlah dokumen yang disita mencakup Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara. Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).

“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” ujar Budi.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya

Seluruh barang bukti yang diperoleh kemudian dibawa untuk menjalani proses telaah dan analisis oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

IKLAN
Advertisement

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” kata Budi.

Penggeledahan Bagian dari Pengembangan Penyidikan

Penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (18/9/2026). KPK menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan perkara.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti dan petunjuk yang relevan, sekaligus membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” tutur Budi.

Selain mencari bukti, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menelusuri hubungan antar-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara.

Baca Juga:  KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT HGB di Bogor

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” imbuhnya.

KPK memastikan proses penggeledahan belum berakhir. Penyidik masih melanjutkan upaya pengumpulan bukti di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Terpopuler