“Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya,” pungkas Budi.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Berikut daftar tersangka yang disebutkan KPK:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi (LEV), perwakilan PT Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Erwin (ERW), orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita, termasuk menelusuri hubungan antar-pihak dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.



