PIJARTIMES.COM, JAKARTA – DPR RI menegaskan bahwa hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) diberikan kepada pasien atau keluarganya yang mengalami kerugian. Pengaturan ini dinilai bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga objektivitas proses penegakan disiplin profesi.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang berlangsung secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi kepada MDP.
Dalam keterangannya, Sudirta menjelaskan bahwa pembatasan pihak pengadu merupakan hasil pertimbangan pembentuk undang-undang dengan memperhatikan kepentingan hukum pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
DPR RI menyebut, ketentuan tersebut dirumuskan melalui proses pembahasan RUU Kesehatan dengan mempertimbangkan beragam aspirasi mengenai pihak yang dapat mengadukan dugaan pelanggaran disiplin. Dalam pembahasan pada 5 Mei 2023, pemerintah berpandangan bahwa hak pengaduan kepada MDP seharusnya diberikan kepada pasien dan keluarganya yang memiliki kepentingan serta mengalami kerugian secara langsung.
“Penetapan tersebut merupakan pilihan perumusan yang diambil secara cermat dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan DPR RI yang dibacakan I Wayan Sudirta.
Menurut DPR, dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan berkaitan langsung dengan kepentingan pasien dan keluarganya. Keduanya dinilai memiliki dasar kepentingan hukum untuk melaporkan tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga tidak memenuhi standar disiplin profesi.
Keberadaan MDP sendiri ditujukan untuk memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional. Melalui mekanisme pengaduan, dugaan pelanggaran dapat diperiksa sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien.
DPR RI juga menilai perluasan hak pengaduan kepada pihak lain, termasuk sesama tenaga medis atau tenaga kesehatan, berpotensi memunculkan konflik kepentingan apabila tidak didasarkan pada kerugian nyata.
“Pengaduan dikhawatirkan dapat didasarkan pada penilaian subjektif tanpa adanya kerugian aktual yang dialami pihak pengadu akibat tindakan pelayanan Kesehatan,” jelasnya.
Pembatasan tersebut, lanjut DPR, selaras dengan prinsip kepentingan hukum atau legal interest dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip ini menekankan perlunya hubungan dan kepentingan hukum yang nyata bagi seseorang ketika mengajukan gugatan atau menempuh upaya hukum, baik dalam perkara perdata, administrasi pemerintahan, maupun pengujian undang-undang.



