DPR RI: Pasien dan Keluarga Berhak Adukan Dugaan Pelanggaran Disiplin Tenaga Kesehatan

Sudirta-DPR-PijarTimes
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa pembatasan hak pengaduan tidak menutup kesempatan bagi pihak lain untuk membantu proses pemeriksaan. Mereka yang memiliki informasi relevan tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin oleh MDP.

“Hal tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pihak lain dapat memberikan keterangan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri maupun berdasarkan keahlian yang dimilikinya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selain melalui MDP, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang merugikan pasien kepada manajemen rumah sakit. DPR mengingatkan bahwa rumah sakit berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf g UU Kesehatan.

Dengan pengaturan tersebut, DPR berpandangan bahwa Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan tidak menghalangi keterlibatan pihak lain dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Ketentuan itu dinilai memberikan kejelasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan, sementara informasi dari pihak lain tetap dapat digunakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  DPR Pastikan Kebijakan Negara Memberi Manfaat bagi Rakyat

DPR RI juga menempatkan penentuan subjek yang berhak mengajukan pengaduan sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Kebijakan tersebut dinilai didasarkan pada pertimbangan rasional dan terukur, yakni adanya kerugian nyata serta kebutuhan menjaga efektivitas dan objektivitas penegakan disiplin profesi.

Dalam kesimpulannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan jaminan kepastian hukum, hak mengembangkan diri secara kolektif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maupun tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan konstitusi yang menjadi rujukan meliputi Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

IKLAN
Advertisement

Keterangan DPR RI tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian materiil UU Kesehatan. Putusan akhir atas perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  KPK Amankan Politikus Golkar dan Mantan Bupati Kebumen

Terpopuler