PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Pemanggilan ulang tersebut direncanakan berlangsung pekan ini.
Jadwal pemeriksaan Nusron menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai keberadaannya yang disebut-sebut berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) sejak pekan lalu. Namun, KPK mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan menteri tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron. Pemeriksaan dijadwalkan kembali setelah agenda sebelumnya belum terlaksana.
“Untuk Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron diberikan kesempatan untuk mengatur agenda agar dapat memenuhi panggilan penyidik. KPK berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Artinya, Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar Nusron berada di kantor BIN, Budi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi yang dapat memastikan keberadaan Menteri ATR/BPN tersebut.
“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan,” kata Budi.
Meski belum mengetahui keberadaan Nusron, KPK menyatakan tetap berharap seluruh pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dapat memenuhi panggilan penyidik. Sikap kooperatif para saksi dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Budi menerangkan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Keterangan yang diperoleh dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan ATR/BPN.
Mengenai waktu pasti pemeriksaan, KPK belum mengumumkan tanggal pemanggilan Nusron. Lembaga antirasuah tersebut hanya memastikan agenda pemeriksaan ulang telah ditetapkan untuk pekan ini.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya, pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” tuturnya.
Dengan dikirimkannya surat pemanggilan ulang tersebut, KPK menunggu kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan. Hingga pernyataan disampaikan, belum ada kepastian mengenai hari pelaksanaan pemeriksaan maupun informasi terverifikasi terkait keberadaannya di kantor BIN.



