Plang Sitaan Aset Terkait Anwar Sadad di Pasuruan Dibakar

Plang-Sitaan-Dibakar-PijarTimes
Plang Sitaan Dugaan Kasus Korupsi Anwar Sadat yang dibakar

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan plang penyitaan yang dipasang pada aset terkait anggota DPR RI Anwar Sadad di Pasuruan, Jawa Timur, mengalami pengrusakan dan pembakaran. Pelaku dalam peristiwa tersebut masih belum diketahui dan disebut sebagai orang tak dikenal (OTK).

Temuan itu terungkap ketika penyidik KPK melakukan pengecekan fisik terhadap tanah dan bangunan Yayasan Komunitas Cahaya/GOR di Pasuruan yang berkaitan dengan perkara Anwar Sadad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengrusakan plang tersebut ditemukan dalam rangkaian kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

“Dalam kegiatan tersebut, Penyidik menemukan adanya tindakan pengrusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Budi, penyidik masih melanjutkan kegiatan penyidikan terhadap sejumlah aset yang telah disita. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyelesaian berkas perkara.

“Selain proses penyelesaian berkas perkara, Penyidik KPK juga masih terus melakukan kegiatan penyidikan terhadap sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

KPK Telusuri Sejumlah Aset di Jawa Timur

Selain melakukan pengecekan terhadap aset di Pasuruan, KPK juga melanjutkan pengamanan dan pemeriksaan fisik sejumlah aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menyebut penyidik memasang plang penyitaan pada tanah dan bangunan ruko yang terkait dengan Saudara AS serta pihak lain. Pemeriksaan fisik juga dilakukan terhadap rumah di Surabaya yang sebelumnya telah disita.

“Di antaranya, pemasangan plang penyitaan pada tanah dan bangunan ruko yang terkait dengan Saudara AS dan pihak lain yang terkait, serta melakukan pengecekan fisik terhadap rumah di Surabaya yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

Kegiatan penyitaan turut diperluas ke Kabupaten Malang. Penyidik memasang plang pada dua bidang atau kavling tanah yang dikaitkan dengan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya, Penyidik juga melakukan pengeplangan terhadap dua bidang/kavling tanah yang terkait dengan pihak-pihak lainnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Budi.

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Baca Juga:  KPK OTT Pejabat Daerah di Kabupaten Bogor

Empat Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui proses Tahap II pada Kamis (17/9/2026).

Keempat tersangka tersebut adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali (MM), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya M (AY), dan RA Wahid Ruslan (RWR).

Budi menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Terpopuler