PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat (YYS) alias Lippo di Depok, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah Yayat Sudrajat menjadi salah satu lokasi yang digeledah karena penyidik tengah menelusuri dugaan kepemilikan sejumlah aset mewah.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Senin (21/9), Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik menduga Yayat Sudrajat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.
KPK masih menelusuri aset-aset tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang dikembangkan.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” kata Budi.
Yayat Sudrajat Pernah Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yayat Sudrajat sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Yayat diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK juga telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Harjamukti, Depok, pada 10 September 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pengembangan Kasus Korupsi Pemkab Bekasi
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang muka atau commitment fee terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nama Yayat Sudrajat juga mencuat dalam persidangan perkara Ade Kuswara. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Yayat disebut sebagai anggota Polri yang diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee.
Namun, hingga kini KPK masih mengembangkan perkara tersebut dan status hukum Yayat Sudrajat dalam perkara yang sedang disidik belum ditetapkan sebagai tersangka.



