63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, DPR Minta Pemerintah Pastikan Hak Mereka Terpenuhi

phk-yahya-PijarTimes
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini

Menurutnya, pelatihan keterampilan harus disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan, pengalaman peserta, dan ketersediaan lowongan kerja yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, program pelatihan tidak berhenti pada penyelesaian kegiatan, tetapi juga dievaluasi berdasarkan keberhasilan peserta memperoleh dan mempertahankan pekerjaan.

Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk Pemerintah menjalankan tugasnya secara maksimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap penyelesaian hak pekerja harus menjadi perhatian Satgas, terutama dalam kasus ketika perusahaan belum memenuhi kewajibannya.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.

Baca Juga:  Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

Pekerja Informal dan Platform Digital Perlu Perlindungan

Yahya juga menyoroti pentingnya memperluas jangkauan pendataan dan perlindungan bagi pekerja di luar sektor formal. Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital dinilai menghadapi kerentanan tersendiri ketika kesempatan kerja maupun penghasilan mengalami penurunan.

IKLAN
Advertisement

Karakteristik pekerjaan yang berbeda membuat kelompok tersebut membutuhkan pendekatan kebijakan yang sesuai, termasuk dalam hal akses perlindungan sosial dan kepastian hukum.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Yahya, pemetaan pekerja informal diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang tersedia telah menjangkau kelompok tersebut. Hasil pemetaan juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan kebijakan.

Ia menambahkan, pekerja mandiri dan pekerja harian berpotensi menghadapi keterbatasan perlindungan karena tidak selalu memiliki hubungan kerja yang menjamin hak-hak mereka di luar penghasilan dari pekerjaan.

Baca Juga:  Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan Masyarakat, Pengawasan dan Keamanan Pangan Harus Diperketat

Karena itu, Yahya mendorong perluasan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk mereka yang bekerja melalui platform digital. Ia berharap penguatan regulasi ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian perlindungan yang lebih luas bagi kelompok tersebut.

“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

Terpopuler