PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Pemerintah memperkuat penanganan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari memastikan pemenuhan hak-hak pekerja hingga membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan melalui pendataan yang menyeluruh, kemudahan akses jaminan sosial, serta penguatan layanan penempatan kerja bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian, baik di sektor formal maupun informal.
Yahya menyampaikan hal itu menyusul data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut berasal dari laporan pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data Kemenaker, Jawa Barat mencatat jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi, yakni 20,45 persen dari total pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.
Menurut Yahya, data tersebut harus menjadi dasar bagi Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menindaklanjuti kondisi setiap pekerja. Pendataan tidak boleh hanya mengandalkan laporan yang masuk ke sistem JKP, tetapi juga perlu menjangkau pekerja terdampak yang belum tercatat secara resmi.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.
Ia menilai, informasi yang lengkap dan akurat akan membantu Pemerintah menentukan bentuk perlindungan sesuai kebutuhan pekerja. Pendataan tersebut juga diperlukan untuk memastikan status pemenuhan hak dari perusahaan serta mengidentifikasi bantuan yang dapat diakses setelah hubungan kerja berakhir.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Selain pendataan, Yahya meminta Pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, pekerja harus memperoleh pendampingan yang memadai serta informasi mengenai perkembangan penyelesaian kasusnya.
Pemerintah juga diminta memastikan pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan lainnya tanpa terhambat persoalan informasi maupun prosedur yang berlarut-larut.
“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.
Satgas PHK Diminta Kawal Hak Pekerja
Di samping memastikan pemenuhan hak, Yahya menekankan perlunya program pendampingan yang membantu pekerja terdampak PHK kembali memasuki pasar kerja.


