Refleksi Dua Tahun Asta Cita, KMHDI Dorong Pariwisata Bali Beralih dari Kuantitas ke Kualitas

Diskusi-asta-cita-kmhdi-PijarTimes
PD KMHDI Bali Saat Menggelar Diskusi 2 Tahun Asta Cita di Denpasar pada Minggu (25/10/2026)

Implementasi Regulasi Perlu Diperkuat

Pitriyou menjelaskan, pengembangan pariwisata berkelanjutan yang berlandaskan kebudayaan telah memiliki dasar hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu landasan dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Sementara di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali menjadi acuan dalam mengembangkan pariwisata yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Meski demikian, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konkret. Program yang terukur, dukungan anggaran, pengawasan, serta evaluasi secara berkala diperlukan agar tujuan pengembangan pariwisata berkelanjutan dapat diwujudkan.

Sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian mencakup pengendalian pembangunan, alih fungsi lahan, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, peningkatan kualitas transportasi, hingga perlindungan ruang hidup masyarakat.

Penanganan berbagai persoalan itu juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pasalnya, pembangunan pariwisata berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang, lingkungan hidup, pelestarian budaya, ketenagakerjaan, dan pembangunan ekonomi daerah.

Tanpa perencanaan yang terintegrasi, pertumbuhan industri pariwisata berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan destinasi.

Kebudayaan Jangan Hanya Menjadi Komoditas

Selain persoalan lingkungan dan pemerataan ekonomi, KMHDI Bali turut menyoroti pentingnya menjaga kedudukan kebudayaan agar tidak semata-mata diperlakukan sebagai produk komersial untuk memenuhi kebutuhan industri pariwisata.

Pariwisata memang dapat memberikan ruang bagi pengembangan seni, pelestarian tradisi, dan pengenalan pengetahuan lokal kepada wisatawan. Aktivitas tersebut juga berpotensi menciptakan sumber penghidupan bagi seniman, pelaku budaya, dan masyarakat yang terlibat.

Namun, komersialisasi tanpa tata kelola yang memadai dapat mengurangi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan praktik adat, sosial, keagamaan, dan kebudayaan sesuai dengan nilai serta tradisi yang diwariskan.

Karena itu, pengembangan pariwisata Bali perlu memastikan bahwa kepentingan ekonomi tetap berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk menjaga dan menjalankan kebudayaannya.

KMHDI Bali mendorong agar evaluasi pembangunan pariwisata dalam momentum dua tahun Asta Cita tidak berhenti pada capaian angka kunjungan dan investasi. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan, memperkuat ekonomi masyarakat, serta memastikan kebudayaan tetap hidup sebagai bagian dari identitas Bali.

Baca Juga:  KMHDI Bali Dorong PHDI Perkuat Perlindungan Tradisi, Pembinaan Umat, dan Ekonomi Hindu

Dengan pendekatan yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, pariwisata diharapkan tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang.

Terpopuler