“Bahwa pada Kamis (17/9), Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap empat orang tersangka,” tutur Budi.
Proses tersebut didahului penyerahan berkas perkara kepada JPU pada Kamis (10/9) untuk diteliti. Selanjutnya, berkas dinyatakan lengkap pada Rabu (16/9).
“Dimana sepekan sebelumnya, pada Kamis (10/9), Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian, dan berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu (16/9),” lanjutnya.
Empat Tersangka Diduga Terhubung dengan Tim Pemenangan
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menyebut keempat tersangka diduga memiliki hubungan dengan jaringan atau tim inti pemenangan Anwar Sadad. Keterkaitan tersebut disebut telah berlangsung sejak Anwar Sadad mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi anggota DPR RI.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan atau tim inti dalam pemenangan Saudara AS sejak yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga kemudian menjadi Anggota DPR RI,” ujar Budi.
Setelah Tahap II dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada JPU KPK. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Sementara itu, penyidik KPK masih meneruskan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk langkah pengamanan dan pemeriksaan status hukumnya.
“KPK memastikan seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti dan barang sitaan,” kata Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan, serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai dengan kebutuhan proses penegakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK akan terus menyelesaikan proses penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kebutuhan proses penegakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.



