Masih dalam Penyelidikan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan bahwa proyek tersebut sedang dalam penyelidikan. Pada 16 Oktober 2026, ia menyampaikan polisi masih menganalisis dokumen dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Ariasandy juga menyebut sejumlah kerusakan yang ditemukan setelah pekerjaan telah diperbaiki sebelum masa pemeliharaan berakhir. Sementara itu, denda keterlambatan disebut telah disetorkan ke kas negara.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan penyidikan yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Direktur Teknik BWS Bali-Penida Putu Rio menjelaskan bahwa lokasi dan lingkup pekerjaan disusun berdasarkan usulan pemerintah daerah. Perbaikan terowongan yang dikeluhkan petani tidak menjadi prioritas karena mempertimbangkan penutupan aliran air dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Menurut Rio, perubahan lingkup pekerjaan dilakukan melalui adendum berdasarkan kondisi di lapangan dan mendapat persetujuan pihak terkait. BWS Bali-Penida juga menyatakan pengawasan dilakukan melalui pertemuan rutin dan pemeriksaan mutu. Kontraktor diwajibkan memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai manfaat proyek pemerintah harus dapat diukur sejak tahap perencanaan hingga hasilnya dirasakan masyarakat.
“Semua proyek harus bermanfaat dan itu bisa diukur dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan kemudian kegunaannya,” kata Boyamin.
Ia menilai proyek bernilai besar yang tidak dilengkapi papan informasi patut menjadi perhatian dari sisi transparansi.



