Pengelolaan Sampah Bali Didorong Berbasis Sumber

Sekda Dewa Made Indra bersama Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Sekda Dewa Made Indra bersama Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Pengelolaan sampah di Bali didorong semakin berbasis sumber dengan melibatkan pemerintah, desa adat, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Pengelolaan dari sumber dinilai penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus mendorong pemanfaatan sampah dalam kerangka ekonomi sirkular.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Dalam sambutannya, Dewa Indra mengatakan peningkatan timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah. 

Pola konvensional katanya, yaitu kumpulkan-angkut-buang perlu diubah menjadi kurangi-pilah-olah-manfaatkan, dan tangani residu.

Menurut Koster, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber, terutama rumah tangga. Pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari rumah diharapkan dapat mengurangi sampah yang berakhir di TPA.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Turun ke SPBU

“Penanganan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

IKLAN
Advertisement

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah mendorong penanganan sampah sebagai salah satu program prioritas melalui sinergi pembangunan Bali sebagai satu kesatuan wilayah dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pelaksanaannya juga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam pembagian peran, Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan. 

Pemerintah kabupaten/kota menerjemahkan kebijakan tersebut melalui program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), serta pengangkutan residu.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Kolaborasi dengan BWC dan PepsiCo

Sementara itu, pemerintah desa dan kelurahan menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Desa adat juga memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal.

Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Namun, keberadaan fasilitas tersebut perlu didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Terpopuler