KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain di Kasus Kuota Haji

Jubir-KPK-Korupsi-Haji-PijarTimes
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Diwawancarai Awak Media pada Jumat (11/9/2026)

“Ya. Dari pihak-pihak yang mengetahui bagaimana seluk-beluk asal-usul pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, kemudian bagaimana proses pembagiannya dari 20.000 itu dibagi berapa persen berapa persen, kemudian pendistribusiannya, kemudian teknis di pengisian kuota haji tambahan itu, sampai dengan dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

PIHK yang berkaitan dengan proses tersebut juga cukup banyak. Karena itu, KPK membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk menyusun gambaran utuh mengenai perkara yang sedang diusut.

“Nah, PIHK ini kan cukup banyak. Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Di tengah proses persidangan, KPK telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara pokok yang saat ini sedang dibuktikan di pengadilan.

“Yang pertama, tentu kita masih fokuskan dulu untuk pembuktian di perkara pokok, ya. Yang dalam perkara ini sudah dihitung juga dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa yang mencapai nilai 622 miliar rupiah,” kata Budi.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Meski fokus masih diarahkan pada perkara pokok, KPK menegaskan pintu pengembangan kasus belum tertutup. Jika persidangan mengungkap adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan, proses hukum dapat diperluas.

IKLAN
Advertisement

“Yang kemudian dari proses pembuktian dalam perkara ini nanti kita akan lihat apakah masih ada peran-peran signifikan dari pihak lain, ya. Tentunya semuanya nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

KPK akan mencermati setiap fakta yang muncul, termasuk apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain.

“Jika memang nanti dari analisis JPU ada laporan pengembangan penuntutan ataupun nanti bagaimana penyidik melihat fakta-fakta yang muncul, dan juga apakah masih ada peran-peran pihak lain yang secara signifikan kemudian terjadi suatu perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi, tentu semuanya terbuka kemungkinan,” tegas Budi.

Dugaan Aliran Uang ke Panja dan Menteri

Selain dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembagian kuota, persidangan juga memunculkan keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh anggota Panja Haji Komisi VIII DPR RI maupun para menteri.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT HGB Bogor

KPK belum memastikan apakah informasi tersebut akan berujung pada penyidikan baru. Sebab, informasi itu masih muncul dalam keterangan di persidangan dan proses pemeriksaan perkara masih berlangsung.

“Nah, ini kan masih muncul dalam salah satu keterangan di persidangan. Dan persidangan juga masih akan terus berjalan,” kata Budi.

Seluruh keterangan dan fakta yang muncul di ruang sidang akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK. Hasil telaah tersebut nantinya menjadi bahan untuk menentukan apakah diperlukan langkah hukum lanjutan.

Terpopuler