PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 berpotensi melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila dalam persidangan ditemukan bukti adanya peran signifikan pihak lain.
KPK saat ini masih memprioritaskan pembuktian perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, fakta-fakta yang muncul di persidangan akan terus dipelajari untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkembangan persidangan akan menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menentukan langkah berikutnya. Termasuk ketika muncul permintaan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi.
“Ya, nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Majelis Hakim akan menilai relevansi keterangan yang disampaikan, termasuk kemungkinan memanggil pihak lain apabila dinilai diperlukan.
“Karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” ujarnya.
KPK juga tidak menutup kemungkinan Jokowi dipanggil sebagai saksi. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada perkembangan persidangan, penilaian hakim, serta keterkaitan keterangan saksi dengan alat bukti yang diajukan jaksa.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi, ya. Tentunya nanti Majelis Hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” jelas Budi.
Lebih dari 300 Saksi Akan Dihadirkan
Perkara kuota haji tambahan ini memiliki konstruksi yang cukup kompleks. KPK bahkan menyiapkan lebih dari 300 saksi untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan.
“Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” katanya.
Banyaknya saksi yang dipersiapkan berkaitan dengan panjangnya rangkaian perkara, mulai dari asal-usul tambahan kuota haji, proses pembagian kuota, pendistribusian, pengisian kuota, hingga dugaan aliran uang kepada pihak tertentu.
“Karena memang kalau kita kembali melihat konstruksi perkara ini, ini memang cukup banyak pihak-pihak yang apa namanya, terlibat dari proses awal sampai dengan proses akhirnya,” tuturnya.
KPK juga mendalami bagaimana tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia kemudian dibagi dan didistribusikan.


