Koster Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan 300.000 Anak Telantar di Bali

ubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan kepada 30 anak telantar dari seluruh Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
ubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan kepada 30 anak telantar dari seluruh Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster akan mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali. Program tersebut akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.

Langkah itu disampaikan Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan kepada 30 anak telantar dari seluruh Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 30 anak menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan. Dokumen tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari para pendamping, ia mendapat informasi bahwa anak-anak tersebut telantar karena berbagai kondisi, di antaranya ditinggalkan atau dibuang oleh orang tua.

Koster menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Turun ke SPBU

Menurut Koster, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar merupakan tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara negara.

IKLAN
Advertisement

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.

Untuk mempercepat program tersebut, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali. Dalam rapat itu, Pemprov Bali akan mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.

Menurut Koster, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat membutuhkan penanganan lintas lembaga.

Koster mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah pendataan berbasis desa dan desa adat. Pendataan tersebut ditujukan untuk menjangkau sekitar 300.000 anak yang disebut belum terdokumentasi.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” kata Koster.

Selain dokumen kependudukan, Koster juga menyoroti pemenuhan kebutuhan anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan atau yayasan.

Baca Juga:  Koster Dukung Perseden Berlaga di Liga 3 Nasional

Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sedangkan lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta.

Lebih dari 2.600 anak disebut mendapat penanganan di panti-panti tersebut.

“Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ujar Koster.

Ke depan, Koster menyatakan pemerintah akan mengupayakan agar kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi melalui anggaran pemerintah.

Terpopuler