Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna mengatakan dokumen kependudukan memiliki fungsi penting bagi anak-anak telantar.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu pintu akses terhadap berbagai layanan dan kesempatan bagi anak.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Narendra menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi contoh yang diterapkan di daerah lain. Jika pelaksanaannya berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar program serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan perhatian serius.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak telantar sebagaimana amanat UUD 1945.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” ujarnya.
Dengan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300.000 anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” katanya.
Ia menambahkan, jika program tersebut berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang dapat diterapkan secara nasional.



