Perubahan nama ini juga perlu menjadi perhatian masyarakat Buleleng, terutama bagi pemohon yang melakukan pendaftaran layanan keimigrasian secara daring.
Pada sistem layanan keimigrasian, termasuk aplikasi M-Paspor, nama kantor akan menggunakan nomenklatur yang baru. Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor maupun layanan keimigrasian lainnya di wilayah Buleleng diimbau memilih Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng ketika melakukan pendaftaran.
Masyarakat juga diharapkan menggunakan nama baru tersebut saat mencari informasi mengenai layanan maupun ketika berkomunikasi terkait kebutuhan keimigrasian.
Dengan diberlakukannya nomenklatur baru sejak 5 Oktober 2026, Kantor Imigrasi yang sebelumnya dikenal sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kini secara resmi menggunakan nama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mempertegas identitas wilayah kerja kantor sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan keimigrasian di Kabupaten Buleleng.



