Kantor Imigrasi Singaraja Resmi Jadi Kantor Imigrasi Buleleng

Imigrasi-Singaraja-PijarTimes
Kantor Imigrasi Buleleng

PIJARTIMES.COM, BULELENG – Masyarakat Buleleng kini perlu menggunakan nomenklatur baru dalam mengakses layanan keimigrasian. Terhitung sejak 5 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.

Pergantian nama tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap kantor-kantor imigrasi di sejumlah wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur pada 32 kantor imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi.

Untuk wilayah Buleleng, perubahan nomenklatur dilakukan dengan menyesuaikan nama kantor terhadap karakteristik wilayah sekaligus cakupan pelayanan keimigrasian yang dijalankan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian nama kantor. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari pembenahan kelembagaan agar organisasi lebih selaras dengan wilayah kerja serta tugas dan fungsi masing-masing kantor.

“Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara nama kantor dengan cakupan wilayah serta tugas dan fungsi keimigrasian yang dijalankan.”

Baca Juga:  Arya Wibawa Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Hendarsam menilai kesesuaian nomenklatur dengan wilayah kerja dapat membantu memperkuat koordinasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian secara lebih efektif.

IKLAN
Advertisement

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi.”

Penataan kelembagaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, perubahan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026.

Selain mengganti nomenklatur, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap sejumlah kantor imigrasi. Langkah tersebut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah, beban pekerjaan, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di masing-masing daerah.

“Penyesuaian tipologi dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.”

Baca Juga:  Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas Kori Agung Pura Pesanakan Pasek Agung Tegal

Menurut Hendarsam, keseluruhan penataan tersebut diarahkan untuk membuat organisasi lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga fungsi pelayanan maupun pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.”

Terpopuler