Diduga Pasarkan Vila di Karangasem dengan VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

wn-ceko-dideportasi-PijarTimes
Petugas Imigrasi Kelas II Buleleng Saat Mendeportasi WN Ceko

Imigrasi Buleleng menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya akan terus diperkuat. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus mendukung ketertiban dan kondusivitas sektor pariwisata Bali.

Baca Juga:  Shenzhen Airlines Kembali Layani Rute Shenzhen–Jakarta, Kemenpar Bidik Peningkatan Wisatawan Tiongkok

Terpopuler