Diduga Pasarkan Vila di Karangasem dengan VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

wn-ceko-dideportasi-PijarTimes
Petugas Imigrasi Kelas II Buleleng Saat Mendeportasi WN Ceko

PIJARTIMES.COM, BULELENG – Seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH, 46, dideportasi dari Bali setelah diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Selama berada di Indonesia, pria tersebut diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Penindakan terhadap NKH dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Selain itu, petugas mendapati pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan keimigrasian. Aktivitas yang diduga dilakukan NKH dinilai tidak sesuai dengan peruntukan VoA yang dimilikinya, mengingat izin kunjungan tersebut tidak memberikan keleluasaan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing (WNA) harus menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan kedatangan dan jenis izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.

Baca Juga:  Koster Buka Peluang Ekonomi Hijau Bali

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Ia menyebut pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA merupakan bagian dari upaya memastikan aturan keimigrasian dipatuhi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petugas akan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

IKLAN
Advertisement

“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Langkah ini untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia,” demikian penegasan pihak Imigrasi Buleleng.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Tindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap warga negara asing harus dilaksanakan secara konsisten. Setiap pelanggaran, menurut arahan tersebut, harus ditangani sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini, Isu Keberadaan di Kantor BIN Disorot

“Setiap pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya,” demikian penegasan dalam arahan Direktur Jenderal Imigrasi.

NKH akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026). Ia diberangkatkan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 melalui rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.

Terpopuler