Nusron Dipanggil sebagai Saksi Kasus HGB Summarecon
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Keterangannya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Sementara itu, dugaan rute perjalanan Nusron ke Malaysia yang disampaikan Boyamin masih merupakan hasil penelusuran dan perkiraan pihak MAKI. Kepastian mengenai perjalanan tersebut maupun langkah lanjutan pemeriksaan Nusron tetap menunggu informasi resmi dari pihak terkait.



