Boyamin Saiman Duga Nusron ke Malaysia Lewat Batam-Singapura, Minta KPK Jemput Paksa

Boyamin-KPK-NW-Kabur-PijarTimes
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Boyamin juga membeberkan dugaan rute perjalanan Nusron ke Malaysia setelah panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026) tidak dipenuhi.

Dikutip dari MCW News, Sabtu (17/10/2026), Boyamin menduga Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Perjalanan itu disebut berlanjut menggunakan kapal feri ke Singapura, kemudian menuju Johor Bahru, Malaysia, melalui jalur darat.

“Berdasarkan penelusuran kami, NW pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia, diduga lewat Batam dan Singapura,” kata Boyamin.

Ia menyebut Nusron diduga berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), sebelum berpindah ke Singapura pada Jumat (16/10/2026). Boyamin juga mengungkapkan dugaan penggunaan kendaraan dinas Konsulat Jenderal saat Nusron berada di Johor Bahru.

Berdasarkan perkiraannya, Nusron masih berada di Singapura pada Sabtu (17/10/2026). Ia menduga Nusron berpeluang kembali ke Malaysia sebelum bertolak ke Indonesia, dengan perkiraan kepulangan pada Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Usut Asal Uang Gratifikasi Kakantah Tangerang

Meski demikian, Boyamin menegaskan belum memperoleh informasi pasti mengenai kelanjutan perjalanan tersebut.

IKLAN
Advertisement

“Apakah dia akan kembali ke Indonesia atau belum, belum dapat informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Boyamin Minta KPK Pertimbangkan Surat Perintah Membawa

Atas ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan, Boyamin meminta KPK mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan. Ia merujuk pada panggilan pemeriksaan pertama pada 7 Oktober dan pemanggilan ulang pada 15 Oktober 2026.

Menurut Boyamin, apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa, nanti untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah, itu hari Senin mestinya. Kita tunggu keberanian KPK,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan KPK pada 7 Oktober 2026 dengan alasan adanya agenda internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat (16/10/2026) menyampaikan bahwa Nusron sedang berada di luar negeri untuk perjalanan dinas dan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  KPK Amankan 20 Orang dalam OTT di Klaten dan Jakarta, Bupati Ikut Diciduk

Boyamin mempertanyakan tujuan perjalanan luar negeri Nusron di tengah kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangannya. Ia juga menyinggung persoalan izin Presiden bagi seorang menteri yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, Boyamin mengakui belum mengetahui apakah izin perjalanan tersebut telah diberikan. Karena itu, ia meminta KPK memastikan keberadaan Nusron dan menindaklanjuti pemeriksaan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Terpopuler