PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah bepergian ke luar negeri setelah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menyebut Nusron diduga bertolak ke Malaysia pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, dugaan keberangkatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
“NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri, diduga Malaysia, dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR BPN,” kata Boyamin, Jumat (16/10/2026).
Menurut Boyamin, informasi yang diterimanya menyebutkan Nusron sempat memimpin rapat internal Kementerian ATR/BPN pada Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan itu, Nusron disebut memberikan arahan kepada jajaran pejabat eselon I dan eselon II.
Boyamin mengklaim, dalam rapat tersebut Nusron juga menyampaikan akan memprioritaskan pemenuhan panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).
Namun, ketika jadwal pemeriksaan tiba, Nusron tidak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada 7 Oktober 2026 dengan alasan adanya agenda internal kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut.
Soroti Izin Perjalanan ke Luar Negeri
Selain mempertanyakan keberadaan Nusron, Boyamin menyoroti aspek perizinan perjalanan luar negeri bagi seorang menteri. Ia mengaku belum mengetahui apakah Nusron telah memperoleh izin Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.
Meski demikian, dugaan keberangkatan ke Malaysia yang disampaikan Boyamin belum dapat dipastikan sebagai fakta. Kepastian mengenai lokasi keberadaan Nusron maupun kelengkapan izin perjalanannya masih menunggu penjelasan dari pihak yang berwenang.
Sorotan terhadap keberadaan Nusron muncul karena keterangannya dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK tengah menyidik dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan mutasi jabatan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Sementara itu, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka dalam perkara yang disebutkan.
Boyamin meminta perkembangan keberadaan Nusron menjadi perhatian publik, terutama setelah dua jadwal pemeriksaan tidak terlaksana. Langkah selanjutnya dari KPK dinantikan untuk memastikan pemeriksaan saksi tersebut dapat mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.



