KPK Kembali Panggil Nusron Wahid, Tapi Tak Kunjung Hadir

Nusron-Wahid-KPK-OTT-PijarTimes
Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

PIJARTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/10/2026). Namun, hingga siang hari, Nusron belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron, yang disebut dengan inisial NW, masih terjadwal pada hari tersebut. Penyidik pun masih menunggu kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, masih terjadwal hari ini, Rabu (15/10), untuk pemeriksaan Sdr. NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2026).

“Sampai dengan siang ini, Ybs belum hadir,” sambungnya.

Budi menyampaikan, hingga saat itu penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran ataupun ketidakhadiran Nusron. KPK masih menunggu yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik masih tunggu di gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh Ybs dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi.

“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” lanjutnya.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang antara lain menyoroti pengurusan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Bogor, Jawa Barat, serta keterkaitan perkara dengan PT Summarecon Agung.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengurusan hak atas tanah, termasuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan penerbitan atau pengurusan HGB.

Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara tersebut, sesuai kapasitasnya sebagai saksi.

Meski demikian, pemanggilan dalam pemeriksaan saksi tidak serta-merta menandakan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan ini, Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Terpopuler