Golkar Tarik 3 Anggota Pansus TRAP, Anggas Soroti Mekanisme

Anggas-DPRD-Bali-PijarTimes
Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Keputusan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menarik tiga anggotanya dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kembali menjadi perhatian. Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas meminta keputusan tersebut dilihat secara utuh, terutama berkaitan dengan proses pembahasan dan kesepakatan yang sebelumnya telah berlangsung di internal Pansus.

Anggas menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perbedaan pandangan mengenai masa kerja Pansus. Ia membuka kemungkinan adanya faktor lain, termasuk dugaan intervensi dari unsur pimpinan partai terhadap anggota fraksi yang sebelumnya telah terlibat dalam pembahasan Pansus TRAP.

“Kalau sebelumnya sudah ada kesepakatan antarfraksi dalam rapat, kemudian terjadi perubahan sikap dan tiga anggota ditarik dari Pansus, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang melatarbelakanginya,” kata Anggas, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam lembaga legislatif merupakan sesuatu yang lazim. Dissenting opinion, kata dia, merupakan bagian dari dinamika pembahasan dan tidak seharusnya menjadi persoalan sepanjang disampaikan melalui mekanisme kelembagaan.

Namun, Anggas menilai situasinya menjadi berbeda apabila suatu kesepakatan telah dihasilkan melalui rapat resmi antarpihak. Jika kemudian terdapat perubahan terhadap keputusan tersebut, menurutnya, prosesnya perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan keputusan sepihak.

Dalam menyampaikan pandangannya, Anggas turut menyinggung asas pacta sunt servanda sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Secara prinsip, ketentuan tersebut menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya.

IKLAN
Advertisement

Sementara itu, penarikan tiga anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP kemudian memperoleh kepastian administratif pada 21 Juli 2026. Hal tersebut menyusul diterimanya surat Fraksi Golkar oleh pimpinan DPRD Bali.

Dalam rapat pimpinan DPRD Bali, diputuskan bahwa tiga posisi anggota yang ditarik tersebut tidak diisi oleh anggota lain dari fraksi yang sama. Dengan kondisi tersebut, Pansus TRAP tetap menjalankan tugasnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 6 Oktober 2026.

Persoalan masa kerja Pansus sebelumnya memang sempat menjadi titik perbedaan pandangan. Fraksi Golkar berpandangan bahwa tugas Pansus telah berakhir setelah laporan dan rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Demokrat Bali Bantu Wujudkan Jalan Warga Sangketan

Pandangan tersebut berbeda dengan sikap pimpinan Pansus. Mereka menilai rekomendasi yang telah disampaikan belum dapat dianggap sebagai laporan akhir, sehingga Pansus masih memiliki masa kerja sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Di tengah perbedaan tersebut, Anggas menegaskan dirinya tidak ingin menarik kesimpulan mengenai adanya kepentingan politik tertentu di balik keputusan penarikan tiga anggota Fraksi Golkar. Ia juga tidak menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Terpopuler