Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan tetap berjalan secara terbuka dan independen.
“Yang perlu dijaga adalah independensi proses pengawasan. Kalau ada perubahan sikap atau penarikan anggota, publik perlu mendapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan mekanismenya,” ujarnya.
Anggas berharap dinamika politik dan kelembagaan yang terjadi tidak mengganggu substansi kerja Pansus TRAP. Transparansi mengenai proses pengambilan keputusan dinilai penting agar masyarakat dapat memahami alasan dan mekanisme di balik setiap perubahan yang terjadi di lembaga legislatif.
Dengan demikian, kata dia, pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali tetap dapat berjalan sesuai koridor kelembagaan serta berorientasi pada kepentingan publik.
