“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Ia memastikan penyesuaian nomenklatur, wilayah kerja, maupun tipologi Kantor Imigrasi dilakukan untuk memperjelas pembagian tugas dan cakupan pelayanan. Pada akhirnya, perubahan tersebut diharapkan dapat membuat layanan keimigrasian semakin mudah diakses, memberikan kepastian, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.


