Satpol PP Denpasar Tertibkan 176 Media Promosi yang Terpasang di Fasilitas Umum

Penertiban-Satpol-PP-Denpasar-PijarTimes
Petugas Satpol PP Kota Denpasar Saat Melangsungkan Penertiban Media Promosi di Denpasar

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 176 media promosi yang terpasang di sejumlah fasilitas umum pada Selasa (20/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan lingkungan perkotaan.

Penertiban yang dilaksanakan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) tersebut menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 176 media promosi yang dinilai perlu ditertibkan. Jumlah itu terdiri atas 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, serta 6 umbul-umbul.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menjaga keteraturan ruang publik agar tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.

Baca Juga:  Antrean BBM Mengular, Koster Minta Pertamina Percepat Distribusi

Menurutnya, pemasangan media promosi di fasilitas umum perlu memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun merusak estetika kota.

IKLAN
Advertisement

Karena itu, Bawa Nendra mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, serta pihak yang memasang iklan agar lebih tertib dan tidak memasang baliho, spanduk, banner, maupun media promosi lainnya secara sembarangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Satpol PP Kota Denpasar memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Upaya tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum.

Melalui langkah ini, Pemkot Denpasar berharap ruang publik dapat berfungsi secara optimal dan lingkungan perkotaan tetap tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga.

Terpopuler