Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Bermartabat

Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026). Foto: dok/diksimerdeka.com
Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026). Foto: dok/diksimerdeka.com

 

Ia menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab dengan memastikan wisatawan menaati hukum Indonesia dan menghormati adat istiadat, tradisi, serta budaya masyarakat Bali.

 

“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani memaparkan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video asusila yang diduga diproduksi di Karangasem. Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait peredaran video berkonten dewasa berdurasi 13 menit tersebut.

 

Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA asal Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Kolaborasi dengan BWC dan PepsiCo

 

Video tersebut diduga direkam saat keduanya berada di Indonesia, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, imigrasi telah memasukkan nama keduanya ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

 

Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan penindakan terhadap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura di Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.

IKLAN
Advertisement

 

Terhadap para WNA tersebut, imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini menjalani detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

 

Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.

Baca Juga:  Putri Koster Dorong Posyandu Perkuat Pelayanan Masyarakat di Enam Bidang SPM

 

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.

Terpopuler