Ketika Negara Memburu Harta Kejahatan

MCW-RUU-Perampasan-Aset-PijarTimes
Pemimpin Umum MCWNEWS, Jeffry Karangan

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Ada kalanya sebuah undang-undang hadir bukan sekadar untuk menambah panjang daftar aturan. Ia lahir dari kegelisahan yang lebih besar: ketika kejahatan menghasilkan harta, sementara negara kesulitan mengembalikannya.

RUU Perampasan Aset berada di titik itu

Tuntutan agar aturan ini segera disahkan datang dari berbagai arah. Masyarakat meminta negara lebih tegas mengejar harta hasil kejahatan. DPR menetapkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Pemerintah menyatakan target tersebut sejalan.

Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan itu tidak salah digunakan.

Itulah alasan kami memilih “RAMPAS, JANGAN LEPAS!” sebagai tema utama edisi September 2026.
“Rampas” adalah keberanian negara mengejar aset yang lahir dari kejahatan. Jangan sampai hasil korupsi, narkotika, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, maupun tindak pidana lainnya tetap dinikmati pelakunya ketika kerugian ditanggung masyarakat.

Tetapi ada kata kedua yang sama pentingnya: “jangan lepas”.
Jangan sampai kewenangan untuk merampas aset justru lepas dari prinsip negara hukum. Hak milik yang sah, praduga tak bersalah, hak membela diri, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, pembuktian, serta mekanisme keberatan harus memiliki tempat yang jelas.

Sebab, memberantas kejahatan dan melindungi warga bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan.

Dalam edisi ini, kami mencoba melihat RUU Perampasan Aset dari beberapa sisi. Bukan hanya tekanan publik dan target politik pengesahannya, tetapi juga batas kewenangan negara serta luasnya cakupan tindak pidana dan aset yang masuk dalam pembahasan.

Kami tidak hendak mengambil posisi untuk menggantikan proses legislasi. Tugas media adalah menghadirkan informasi, membuka ruang perdebatan, dan memastikan publik memahami apa yang sedang dipertaruhkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah aturan bukan hanya seberapa kuat negara memiliki kewenangan, tetapi juga seberapa kuat hukum mencegah kewenangan itu disalahgunakan.

Aset hasil kejahatan memang tidak boleh lepas.
Namun, kewenangan negara pun jangan sampai lepas.
Selamat membaca.

Jeffry Karangan
Pemimpin Umum MCWNEWS

Terpopuler