Bos Summarecon Ikut Diamankan KPK dalam OTT

kpk-summarecon-ott-PijarTimes
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Keterlibatan Adrianto dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

Menurut Budi, perkara yang tengah didalami KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ucap Budi.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan, hingga sejumlah pihak lainnya.

“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan.

Dari unsur ATR/BPN, beberapa nama yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.

IKLAN
Advertisement

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  KMHDI Buleleng Dorong UMP Bali 2027 Disesuaikan Biaya Hidup

OTT tersebut juga memperluas daftar pihak yang diperiksa KPK. Selain Adrianto, lembaga antirasuah mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ikut diamankan.

KPK menegaskan penindakan tersebut berawal dari dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan HGB di Bogor.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang diperoleh dalam OTT.

Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan KPK.

Terpopuler