Rusun Imigrasi Labuan Bajo Senilai Rp25,9 Miliar Disorot

Foto: Gabriel Goa
Foto: Gabriel Goa

PIJARTIMES.COM, LABUAN BAJO – Pembangunan Rumah Susun Negara Tipe D dan Tipe E untuk pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA).

 

Proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai kontrak sekitar Rp25,98 miliar itu disorot terkait keterbukaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

Ketua KOMPAK INDONESIA Gabriel Goa mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi mengumumkan secara resmi pihak yang menjadi pelaksana proyek tersebut.

 

Menurut Gabriel, keterbukaan informasi diperlukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

 

“Terpanggil nurani untuk pencegahan tindak pidana korupsi di NTT, maka KOMPAK INDONESIA, pertama, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Imigrasi mengumumkan secara resmi pelaksana proyek agar tidak menjerumuskan PPK dalam pusaran membeli kucing garong dalam karung goni,” kata Gabriel, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:  Putri Koster Dorong Posyandu Perkuat Pelayanan Masyarakat di Enam Bidang SPM

 

Selain meminta keterbukaan mengenai pelaksana proyek, Gabriel menyatakan dukungannya terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menjalankan tugas secara jujur dan berintegritas.

 

IKLAN
Advertisement

“Kedua, mendukung total PPK untuk jujur, berintegritas dan siap berkolaborasi melawan praktik KKN,” ujarnya.

 

Gabriel juga mengajak media untuk ikut mengawal pelaksanaan proyek pembangunan rusun tersebut.

 

“Ketiga, mengajak kolaborasi dengan pers untuk mengawal ketat proyek miliaran uang rakyat,” kata Gabriel.

 

Berdasarkan data pengadaan, proyek pembangunan Rumah Susun Negara untuk pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memiliki pagu anggaran sebesar Rp26,27 miliar.

 

Dalam proses tender, PT Sanur Jaya Utama yang beralamat di Kabupaten Gianyar, Bali, ditetapkan sebagai penyedia dengan nilai penawaran Rp25,98 miliar.

 

Nilai tersebut sekitar Rp292,22 juta lebih rendah dibandingkan pagu anggaran proyek.

 

Data pengadaan juga menunjukkan sebanyak 51 perusahaan mengikuti tender proyek tersebut. Namun, hanya PT Sanur Jaya Utama yang tercatat mengajukan penawaran harga.

 

Pembangunan rumah susun tersebut terdiri atas dua lantai. Selain kontraktor pelaksana, proyek ini juga melibatkan konsultan perencana PT Arci Pratama Konsultan dengan nilai kontrak sekitar Rp1,82 miliar dan konsultan pengawas CV Archilive Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp1,08 miliar.

Baca Juga:  Dua Kali Absen Panggilan KPK, Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia

 

Peletakan batu pertama pembangunan rusun dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang pada 17 Juli 2026.

 

Saat itu, Saroha mengatakan pembangunan rumah susun negara merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

 

Namun, dalam perkembangannya, muncul sorotan mengenai keterbukaan informasi terkait pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terpopuler